BADUNG – Seorang wanita asal Ukraina berinisial BK (35) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Selasa (02/04/2024). Pendeportasian dilakukan setelah BK selesai menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
“BK dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-Warsawa menggunakan maskapai yang sama”, jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra.
Pada tahun 2022, BK dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun sepuluh bulan serta denda sebesar Rp 100.000.000, - (seratus juta rupiah) subsider kurungan 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 30 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), BK mengaku diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah vila pada Oktober 2021. Ia terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 5 Oktober 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan.
“BK dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal, ” tutup Suhendra.